Syarat dan Ketentuan Layanan

Ketentuan Umum Layanan Jasa Pengaspalan

Syarat dan Ketentuan Layanan ini mengatur hubungan kerja sama antara PT Mengaspal (mengaspal.com) sebagai penyedia jasa konstruksi perkerasan jalan aspal hotmix dan klien (perorangan, korporasi, pengembang perumahan, pengelola kawasan industri, maupun instansi). Dengan mengajukan permohonan survei, menyetujui dokumen penawaran harga/RAB, atau menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), pihak klien menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan operasional di bawah ini.

Prosedur Permohonan & Survei Teknis Lokasi

Untuk memastikan mutu konstruksi yang tepat sasaran, efisien, dan berdaya tahan tinggi, setiap pengerjaan diawali dengan survei teknis lokasi:

  1. Pengajuan Permohonan: Klien dapat mengajukan permintaan survei melalui formulir situs web resmi, sambungan telepon, atau kontak WhatsApp resmi PT Mengaspal dengan melampirkan estimasi luas area dan titik lokasi proyek.
  2. Jadwal & Peninjauan Lapangan: Tim teknis dan estimator kami akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengukur luas riil (m²), menguji kondisi tanah dasar (subgrade), ketebalan eksisting jalan, kemiringan kontur (leveling), serta merencanakan sistem drainase pembuangan air.
  3. Biaya Survei: Layanan survei teknis lokasi di seluruh wilayah operasional utama kami (Jabodetabek dan Banten) diberikan secara gratis (bebas biaya) untuk proyek yang memenuhi ketentuan volume minimum pekerjaan.

Masa Berlaku Penawaran & Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Ketentuan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) borongan:

  1. Penerbitan RAB: RAB resmi diterbitkan secara rinci memuat spesifikasi material aspal hotmix (AC-WC, AC-BC, atau ATB), tebal padat (cm), tahapan lapis resap/perekat (prime/tack coat), serta mobilisasi alat berat.
  2. Masa Berlaku: Masa berlaku penawaran harga dalam dokumen RAB resmi adalah 14 hingga 30 hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen.
  3. Penyesuaian Harga: Apabila masa berlaku telah habis dan belum ada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) atau pembayaran uang muka, PT Mengaspal berhak memperbarui dan menyesuaikan harga satuan mengikuti perubahan harga aspal minyak mentah, bahan bakar solar industri, atau tarif agregat tambang terkini.

Skema Termin Pembayaran Borongan Terencana

Guna menjamin kelancaran rantai pasok material hotmix dari pabrik AMP dan mobilisasi armada alat pemadat, sistem pembayaran borongan proyek dilaksanakan secara transparan melalui tahapan termin terencana:

  1. Termin 1 (Uang Muka / DP Mobilisasi): Sebesar 30% hingga 50% dari total nilai kontrak SPK, dibayarkan saat penandatanganan kesepakatan sebelum jadwal mobilisasi alat berat (asphalt finisher, roller) dan pengiriman material dasar ke lokasi.
  2. Termin 2 (Progres Penghamparan Hotmix): Pembayaran lanjutan dibayarkan sesuai pencapaian pekerjaan persiapan lapangan (pemadatan pondasi agregat / pembersihan debu compressor / penyemprotan prime-tack coat) sebelum armada truk dump hotmix menggelar campuran aspal panas utama.
  3. Termin 3 (Pelunasan BAST): Pelunasan sisa pembayaran (100%) wajib diselesaikan oleh pihak klien setelah seluruh pekerjaan fisik jalan selesai dilaksanakan secara tuntas dan ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST / PHO) pekerjaan pertama.

Klausul Sertifikat Garansi Pemeliharaan Jalan Aspal

PT Mengaspal berkomitmen memberikan jaminan kualitas pengerjaan dengan menerbitkan Sertifikat Garansi Pemeliharaan resmi untuk setiap paket pekerjaan borongan yang memenuhi standar teknis yang kami rekomendasikan:

1. Ruang Lingkup Garansi

Garansi pemeliharaan mencakup perbaikan cuma-cuma atas kerusakan struktural jalan yang disebabkan langsung oleh kegagalan mutu pengerjaan atau cacat material aspal (seperti pelepasan butir agregat secara masif, gelombang/retak lelah akibat suhu pemadatan tidak tercapai, atau amblas akibat ketidaksempurnaan pemadatan). Masa garansi berlaku selama periode yang tercantum dalam kontrak kerja (umumnya 1 hingga 6 bulan pasca-BAST).

2. Syarat & Pengecualian Garansi

Klaim garansi pemeliharaan tidak berlaku atau gugur apabila kerusakan timbul akibat faktor-faktor di luar kendali mutu teknis konstruksi kami, meliputi:

  • Kelebihan Beban Muatan (Overloading): Jalan dilalui oleh kendaraan dengan tonase gandar (MST) yang melampaui kelas daya dukung beban rencana yang telah disepakati dalam spesifikasi desain awal.
  • Masalah Drainase & Genangan Air Eksternal: Genangan air berkepanjangan yang merusak ikatan aspal akibat ketiadaan saluran pembuangan air (got/drainase) milik kawasan klien, atau luapan banjir alam.
  • Gangguan Utilitas Pihak Ketiga: Penggalian, perusakan, atau pembongkaran lapis jalan oleh pihak ketiga (pemasangan pipa PDAM, gorong-gorong, kabel optik/PLN) setelah serah terima pekerjaan dilakukan.
  • Bencana Alam & Tanah Longsor: Kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, tanah ambles geologis, atau tanah bergerak di luar zona perbaikan pondasi perkerasan jalan.